“Akan tetapi oleh karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM,” ujar Yassona.
Untuk itu Yasonna meminta agar TPDI dan Perekat Nusantara serta masyarakat luas senantiasa menyuarakan terus menerus kasus Kerusuhan Mei 1998 ini untuk menjadi perhatian publik.
Pesan Yasonna soal perlunya menyuarakan terus menerus mengandung makna, bahwa melalui suara rakyat yang cerdas dan bernalar, maka suara rakyat pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi penentu sekaligus penghukuman bagi Prabowo Subianto secara politik melalui Peradilan Politik.
“Artinya dengan tidak memilih Prabowo, maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang bermasalah hukum,” katanya.
“Untuk itu pilihlah calon Pemimpin yang tidak memiliki beban kasus hukum masa lalu, karena melalui suara rakyat, itu juga menjadi hukuman bagi pelaku kejahatan Kerusuhan Mei 1998,” tambah Yassona.
Kesengajaan Puspom TNI
Menanggapi penjelasan Yasonna Laoly, TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan soal tidak berjalannya proses pidana militer oleh Puspom TNI terhadap Letjen Prabowo Subianto dan Mayjen Sjafrie Syamsoeddin.