Hukum & Kriminal

Wartawati Inside Lombok Dipersekusi Oknum Pengembang Perumahan dalam Kondisi Hamil 2 Bulan

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
2
×

Wartawati Inside Lombok Dipersekusi Oknum Pengembang Perumahan dalam Kondisi Hamil 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
1739334918848
67 / 100

Mataram, Wartawati Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani diduga mengalami persekusi dari seorang pegawai developer atau pengembang di Lombok Barat. Kejadian Selasa, 11 Februari 2025 siang. Pelaku diketahui inisial AG, salah satu pegawai pengembang Meka Asia.

Kasus ini kini jadi perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, serta sejumlah organisasi dan forum wartawan berhimpun di dalamnya. Seperti, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Termasuk dukungan dari organisasi perusahaan media Asosiasi Media Siber (Amsi) NTB dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB. Dukungan juga datang dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB.

Selanjutnya, sedang dilakukan kajian menempuh jalur pidana terhadap pelaku. Sementara korban terus dilakukan pemantauan dan pemulihan, karena akibat kejadian itu mengalami tekanan mental.

Kronologi kejadian, Senin 10 Februari 2025, akun Instagram Inside Lombok mengunggah laporan warga berupa kondisi banjir di wilayah Lombok Barat, dengan footage foto perumahan Meka Asia. Namun tidak ada narasi atau keterangan menyebutkan objek perumahan Meka Asia.

Lantaran pihak pengembang merasa narasi merugikan mereka, terjadi komunikasi antara redaksi Inside Lombok dan Meka Asia untuk take down atau hapus unggahan. Namun permintaan itu ditolak.

Solusi yang ditawarkan adalah hak klarifikasi. Tapi tim Meka Asia menyatakan akan berkoordinasi internal terlebih dahulu. Hari yang sama, Inside Lombok tak kunjung mendapat kejelasan soal rencana hak klarifikasi.

Selasa 11 Februari 2025, wartawan Inside Lombok Yudina Nujumul Qurani yang sedang dalam kondisi hamil datang bersama beberapa wartawan lainnya. Awaludin (SCTV) dan Wendi (Radar Lombok) untuk konfirmasi serta mengawal warga yang hendak meminta solusi terkait banjir ke pihak pengembang.

Di tengah proses wawancara, pihak Meka Asia memprotes langsung soal postingan ke Inside Lombok pada Yudina. Yudina merasa tertekan karena cara bicara pihak pengembang yang dirasa memojokkan dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya.

Karena tidak tahan, Yudina memutuskan keluar dan menangis, namun dikejar oleh pihak pengembang inisial AG dan ditarik serta diremas bagian wajahnya.

Akibat kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi shock. Atas kejadian ini, KKJ menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Apalagi kejadian ini dialami jurnalis perempuan dalam kondisi hamil.

“Apapun alasannya, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Koordinator KKJ Haris Mahtul melalui keterangan persnya yang diterima beritakanal.net, Rabu (12/2/2025)

Seharusnya pengembang memanfaatkan ruang klarifikasi yang sudah disediakan oleh Redaksi Inside Lombok.

Sikap redaksi Inside Lombok sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik poin 11. Namun yang dilakukan malah tindakan intimidasi dan kekerasan fisik.

Perbuatan ini justeru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Atas kejadian ini, Direktur LSBH NTB Badaruddin juga sedang melakukan kajian untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku. Baik dari segi delik pidana UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan.

“Ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik itu UU Pers maupun Kekerasan terhadap perempuan,” ujar Badaruddin.

Saat ini KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan langkah advokasi lanjutan sembari terus memantau pemulihan psikis korban. Laporan awal terkait kasus ini sudah tersampaikan ke Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung.