Daerah

Usai Deklarasikan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Ini Harapan Direktur Ditlantas Polda Sumsel

Avatar of Zulkarnain
47
×

Usai Deklarasikan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Ini Harapan Direktur Ditlantas Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240120 055232
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK MH diwawancara awak media, Jumat (19/1/2024) Foto : Zul/Berita Kanal Net
66 / 100

Menurut Pratama, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Pasal 56 Tahun 2019, yang berkaitan dengan emisi gas buang, bahwa kubikasi cubivle centimeter (cc) kendaraan sampai dengan 80 cc diatur kebisingannya mencapai 70 desibel dan kendaraan 175 cc keatas tidak melebihi 83 desibel.

“Jadi kita ketahui bersama bahwa ketentuan aturan terhadap Knalpot Brong sudah diatur dengan Undang-Undang dan Permen LHK, oleh karena itu wajib kita patuhi,” ujarnya.

Baca juga: Moto-E RI 1, Inovasi Motor Listrik Kustom dari Tangerang Selatan

Dirinya menjelaskan dampak yang ditimbulkan karena penggunaan Knalpot Brong yaitu pertama dampak sosiologi yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain karena suaranya, kedua dampak lingkungan yang mengakibatkan polusi udara dan ketiga akan berdampak sosial yang mengakibatkan terjadinya konflik dari pada masyarakat.

“Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024, yang dimulai 21 Januari, kita berharap gangguan-gangguan Kamtibmas maupun Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang berkaitan dengan situasi yang bisa menjadi triger dari pada konflik sosial di antarannya Knalpot Brong diupayakan dapat diminimalisirkan,” jelas Pratama seraya berharap.

Baca juga: Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolsek Kayoa Kembali Merubah Wajah Baru Polsek

Pratama menambahkan bahwa Untuk terwujudkan tujuan dari deklarasi ini, pihaknya butuh dukungan dari semua elemen baik TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, rekan-rekan dealer maupun para pengusaha variasi kendaraan.

“Mudah-mudahan dengan deklarasi ini mengajak kita semua untuk ciptakan Sumsel bebas dari Knalpot Brong, sehingga dapat mencegah dampak sosiologi, lingkungan dan sosial ataupun yang mengganggu kenyamanan kita dalam mengemudi kendaraan,” tandasnya.