Palembang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar deklarasi Sumsel bebas Knalpot Brong di Halaman Mako Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (19/1/2024).
Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif dalam rangka menghadapi Pemilu 14 Februari 2024.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan bahwa deklarasi ini dilaksanakan untuk wujudkan wilayah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang sebagai ibukota provinsi, bebas dari pada Knalpot Brong.
“Sebenarnya kegiatan ini sudah kita laksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun beberapa hari ini terlihat lebih marak, oleh karena itu kita deklarasikan Sumsel Bebas Knalpot Brong sebagai upaya bentuk kepedulian kita bersama,” katanya.
Baca juga: Diisukan Mundur Dari Kabinet Indonesia Maju, Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani
Selain itu ia juga mengatakan bahwa deklarasi ini sebagai wujud untuk mensosialisasikan dan menegaskan kembali sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 64 tentang kebisingan dan kelayakan kendaraan serta diatur dalam Pasal 106, Pasal 220 dan Pasal 285 merupakan ketentuan penegakan hukum yang mengatur larangan terhadap Knalpot Brong.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 pelanggaran terhadap Knalpot Brong dapat tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda sebanyak 250.000 Rupiah,” ujar Pratama.