Oleh karena itu TPDI dan Perekat Nusantara, pada hari ini, Rabu,.28/2/2024, menyampaikan PROTES KERAS dan SOMASI kepada Presiden Jokowi agar MEMBATALKAN Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto.
“Karena Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, juga karena bertentangan dengan Rasa Keadilan Publik dan Para Korban peristiwa penculikan Aktivis 1997 dan Kerusuhan Mei 1998,” tegas Petrus lagi.
“Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab, karena secara gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto,” lanjut Petrus.
Perlu diketahui Presiden Jokowi hari ini, Rabu, 28 Februari 2024 telah menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024 dengan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024, tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.