Nasional

TPDI Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Kontraproduktif dan Error In Persona 

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
22
×

TPDI Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Kontraproduktif dan Error In Persona 

Sebarkan artikel ini
1709125145305
58 / 100

“Baru berproses pada masalah pelanggaran Etik oleh DKP yaitu Pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Keprajuritan TNI, sedangkan proses pidananya jalan di tempat,” tegasnya.

Lebih lanjut Petrus menyatakan DKP dibentuk dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (SK. Pangab) Nomor SKEP/533/P/ VII/1998, tanggal 24 Juli 1998, kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo Subianto dan Saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP Nomor KEP/03/ VIII/1998/DKP, tanggal 21 Agustus 1998, yang dalam konsiderans bagian kesimpulan, mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo Subianto.

“Sejumlah perilaku Prabowo Subianto dimaksud yaitu, Prabowo Subianto cenderung memiliki kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hirarki, disiplin dan hukum yang berlaku, serta tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan dan lain-lain sehingga pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan kebijakan yang kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang dengan mengabaikan standar Tanda Kehormatan itu.,” ujarnya tegas.

Dengan tegas Petrus menyatakan sikap Presiden Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, termasuk mendukung Pencapresan Prabowo Subianto yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai Cawapresnya dan sekarang memberikan Tanda Kehormatan, yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto.

Dirinya menambahkan Presiden Jokowi juga membuat Prabowo Subianto menjadi berkepribadian ganda, karena di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden Habibie pada 22 Mei 1998, kemudian Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden B.J Habibie pada tanggal 20 November 1998, dan hingga kini tidak pernah dicabut, sedangkan pada sisi lain dengan Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo Subianto diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan.

“Ini menunjukan keanehan dan betapa buruknya administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi dimana terjadi saling tumpang tindih,” tegas Petrus.