Nasional

TPDI Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Kontraproduktif dan Error In Persona 

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
24
×

TPDI Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Kontraproduktif dan Error In Persona 

Sebarkan artikel ini
1709125145305
58 / 100

Jakarta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menyesalkan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

“Patut disesalkan sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan Rasa Keadilan Para Korban kerusuhan Mei 1998 yang pada setiap Kamisan demo di depan istana dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka,” katanya kepada beritakanal.net melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut Petrus, presiden juga mengabaikan, tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Ia menambahkan Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945, tetapi Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu. 

“Padahal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur syarat-syaratnya secara limitatif,” ujarnya.

Petrus menegaskan banyak pihak terkejut karena ujug-ujug Presiden memberikan Tanda Kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan, sementara persoalan masa lalu Prabowo Subianto terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998.