Hukum & Kriminal

TPDI dan Perekat Nusantara Menduga Anwar Usman, Masih Efektif Menguasai MK

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
39
×

TPDI dan Perekat Nusantara Menduga Anwar Usman, Masih Efektif Menguasai MK

Sebarkan artikel ini
1713702840456
56 / 100

“Karena itu Pembentuk Undang-Undang (UU) merasa perlu mengatur persoalan Keprotokoleran Indonesia dengan UU yaitu UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010, sebagai wujud Etika Bernegara dan Berbangsa dan memelihara kebiasaan Internasional dan nasional dalam memberi penghormatan kepada Pejabat Negara di manapun termasuk dilingkungan MK,” tegas Petrus.

Menurut Petrus sebagai Lembaga Tinggi Negara di bidang Kekuasaan Kehakiman, maka MK tunduk dan terikat kepada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan kepada UU Nomor 9 Tahun 3010 Tentang Keprotokoleran, termasuk wajib menjaga marwah Ketua MK selaku Pimpinan tertinggi pada Lembaga Tinggi Negara di MK.

“Dengan demikian janji Kepala Biro Humas MK bahwa Pimpinan MK akan segera menyelesaikan penataan fasilitas Ketua MK, dari Anwar Usman ke Dr. Suhartoyo setelah MK tuntas melaksanakan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024, merupakan kebijakan yang bertentangan dengan UU,” ujarnya.

Hakim MK Tersandera Dan Tunda Memutus Perkara.

Lebih lanjut kata Petrus, bahkan ini menjadi bukti bahwa 8 Hakim Konstitusi di MK tidak berwawasan sebagai negarawan, tidak memiliki nyali untuk berkata tidak pada sesuatu yang bersifat melanggar hukum, bahkan mereka membiarkan pelanggaran hukum oleh mantan Ketua MK-nya sendiri tanpa daya apapun menyatakan tidak.

“Ini adalah sikap tidak berdaya 8 (delapan) Hakim Konstitusi kita menghadapi hegomoni kekuasaan Nepotisme yang sudah terlalu dalam mengakar di MK bahkan ikut merusak mental 8 (delapan) Hakim Konstitusi terutama runtuhnya sikap kenegarawanannya, rintuh moralitas, netralitas dan terbelenggu nalar akibat Nepotisme,” katanya.

Selanjutnya Petrus menyatakan mereka masih menghamba kepada Kekuasaan Eksekutif, bahkan monoloyalitas kepada kekuasaan eksekutif sudah merambah ke MK.