Nasional

Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
126
×

Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
1709103156132
57 / 100

Kedua, Komnas HAM RI mengusut serius kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;

Ketiga, Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghapusan orang secara paksa tahun 1997-1998;

Ketua, Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan bantuan kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghapusan paksa di Indonesia;

“Kelima,TNI-POLRI untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik,” tandasnya.