Terlebih lagi, ia menambahkan pada tanggal 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat salah satunya kasus penculikan dan penghapusan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.
“Dengan demikian, hal ini haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku alih-alih melindungi mereka dengan impunitas tembok dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini,” ujar Dimas.
Selanjutnya Dimas mengatakan pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengabdian terhadap gerakan Reformasi 1998.
“Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari Gerakan Reformasi 1998. Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbuhkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan,” katanya.
Apalagi, ia menegaskan Prabowo Subianto belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dia lakukan.
“Jadi, nama Prabowo Subianto masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan atau dibersihkan melalui sidang pengadilan yang terbuka melalui Pengadilan HAM ad hoc yang digelar untuk mengadili kasus peninggalan dan penghapusan aktivisme 1997-1998,” tegas Dimas.