Nasional

Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
126
×

Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
1709103156132
57 / 100

“Pemberian gelar jenderal kepada Prabowo Subianto merupakan langkah yang salah. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang dianggap memiliki jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya kepada beritakanl.net di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut Dimas pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

“Perlu diingat bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah menetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penipuan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998,” ujarnya.

Dimas menambahkan berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian pemberian hukuman berupa dihentikan dari dinas keprajuritan.

“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” tambahnya.

Selain itu, Dimas menyatakan penghargaan berupa pemberian kenaikan pangkat kehormatan inipun sama dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu tahun 2014 lalu.