Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumsel Ciduk DPO Terpidana Perkara Pencurian di Morowali Sulteng

Avatar of Zulkarnain
16
×

Tim Tabur Kejati Sumsel Ciduk DPO Terpidana Perkara Pencurian di Morowali Sulteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 031050
Oplus_131072
60 / 100

Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ciduk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara pencurian atas nama Andi Mulya Bakti di Kawasan  PT. IMIP, Desa Labota, Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (12/2/2025) beberapa hari yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari bahwa Andi Mulya Bakti merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Selain Andi Mulya Bakti, ada dua orang lainnya, terpidana Perkara pencurian dalam keadaan memberatkan ini yaitu Dendi Ariansyah dan Saleh yang telah dieksekusi pada Agustus 2022,” katanya kepada awak media, Jum’at (14/2/2025).

Vanny mengungkapkan penangkapan DPO tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim, yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Intelijen Kejari Morowali.

“Ketiga terpidana perkara pencurian tersebut, terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022,” ungkapnya.

Menurut Vanny, ketiga terpidana tersebut, sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi.

Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung RI sependapat dengan JPU Kejari Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Terpidana Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah berhasil diamankan dan di eksekusi, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Provinsi Sulteng sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri,” ujarnya .

Ia menyampaikan bahwa hari ini Jumat, (14/2/2025), Terpidana Andy Mulya langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim ke Kota Palembang Provinsi Sumsel.

“Selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Enim,” tandas Vanny.