Palembang, Tim kuasa hukum Eddy Santana Putra (EDP) dari Law Office Garuda Nusantara mengungkapkan sengketa dan proses hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024 belum selesai dan belum final secara hukum.
Sengketa tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan atau Tindak Pidana (Tipid) Pemilu dalam Pilkada Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel 2024..
“Selaku tim kuasa hukum ESP berdasarkan Surat Kuasa Khusus, kami telah mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang hari ini, dengan nomor register perkara nomor : 8/G/TF/2025/PTUN.PLG tanggal 13 Februari 2025,” katanya saat konferensi pers dengan awak media di Rumah Aspirasi ESP, Kota Palembang, Jum’at (14/2/2025).
Dalam hal ini menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan Pemerintah adalah perbuatan pejabat Pemerintah atau penyelenggara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan kongkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, menentukan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.
“Gugatan kami tersebut, karena adanya tindakan administratif pemerintahan berupa tindakan faktual tergugat yang tidak melakukan penanganan berdasarkan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran administratif TSM dalam Pilkada Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel 2024 yang lalu,” ujar Niko.
Niko menyampaikan selain itu juga tergugat tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Gubernur Sumsel yaitu HD-CU dan juga tidak meneruskan atau melaporkan peristiwa Tipid Pemilu tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
“Oleh karena itu dengan adanya gugatan tersebut, membuktikan bahwa sengketa dan proses hukum Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel belum selesai dan belum final secara hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden RI, Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua Komisi 2 DPR RI dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel terkait adanya gugatan di PTUN Palembang.
“Isi surat tersebut kami mengajukan permohonan untuk menunda pelantikan Paslon Gubernur dan Wagub Provinsi Sumsel. Sidang dalam perkara ini akan digelar, Kamis (20/2/2025) mendatang,” tandas Niko.