Daerah

Terkait Laporannya, SIRA Kembali Sambangi Mapolda Sumsel

Avatar of Zulkarnain
45
×

Terkait Laporannya, SIRA Kembali Sambangi Mapolda Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240506 144449
57 / 100

Palembang, Terkait laporan,Nomor : 055/SIRA/II/2024 tertanggal 5 Februari 2024 yang ditindaklanjuti oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas (Mura), Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi damai Depan Mako Polda Sumsel, Senin (6/5/2024).

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan bahwa hari ini, pihaknya mempertanyakan terkait laporan dugaan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara milyaran dan sudah dicek ke lapangan oleh Pidsus Polres Mura, tetapi sampai saat ini laporan tersebut diduga belum terdapat kepastian hukum.

“Tambang Pasir di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Provinsi Sumsel, sudah sama-sama kita lakukan pengecekan pada daftar ijin Kementerian Pertambangan secara online, namun tidak ditemukan perijinan atas nama Estika alias Tekot,” katanya.

Selain laporan tersebut ia juga mempertanyakan tindak lanjut aksi damai sebelumnya di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo terkait adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu (KMB) dan adanya dugaan pengurangan volume bibit pada koperasi sugih jaya mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi.

“Pada aksi di Dinas Perkebunan, 10 November 2023, kami meminta dilakukan verifikasi ulang terkait usulan koperasi muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul,” beber Sandi.

Lebih lanjut Sandi menjelaskan Verifikasi ulang dengan diterbitkannya hasil verifikasi dengan nomor : 524/551/Disbun/2023 dimana dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat, 20 orang yang hadir diduga kuat satu keluarga besar, (paman,bibi,keponakan, adik, ipar, sepupu) dari Ketua Koperasi. Sedangkan 7 orang tidak hadir.

“Dari 7 orang yang tidak hadir tersebut terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, oleh karena itu menguatkan dugaan kami adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para para pengurus koperasi sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.

Selain Koperasi KMB, hal itu juga terjadi di Koperasi Sugih Jaya Mandiri bahwa sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit telah dilakukan tumbang chipping namun dari Agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar.

“Hal tersebut bukan karena faktor alam atau force majeure lainya, melainkan diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri (Bintoro, Musyanto dan Kartiawan) dan penyedia bibit (penangkar CV.GAOTAMA) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan lebih kurang 6.000 batang bibit,” terang Rahmat.

Terkait dengan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan september 2023, ditambah lagi pihak sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui pencairan, sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan disitribusi.

“Proses pencairan tersebut diduga kuat adanya keterlibatan oknum di sucofindo inisial (A) karena oknum tersebut yang melakukan verifikasi lapangan semestinya melakukan pengecekan apakah bibit yang akan dibayarkan tersebut sudah didistribusikan atau belum saat pengurus koperasi mengajukan pencairan dana pembelian bibit,” ujar Rahmat.

Menyikapi persoalan-persoalan tersebut, melalui aksi damai yang dilakukan SIRA hari ini menyatakan sikap, meminta Kapolda Sumsel dan jajarannya menetapkan penanggung jawab sebagai tersangka dugaan tambang illegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

“Kami juga meminta kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut, mewajibkan melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktifitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal tersebut,” pinta Rahmat.

Terakhir dengan tanpa mengurangi rasa hormat dia juga meminta Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Mura, segera mengambil tindakan tegas dan juga meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow koperasi mura lakitan bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan ketua, wakil ketua (diduga aktor intelektual), sekretaris dan bendahara koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

Pihaknya berharap Kapolda Sumsel segera memerintahkan kapolres Mura dan jajaranya agar menetapkan saudara B, M dan direktur CV GAOTAMA sebagai tersangka atas dugaan terbengkalainya lahan 43 Ha.

“Apabila dalam tempo 1 (satu) bulan terkait dengan laporan tersebut, tidak ada tanggapan dari pihak Polda Sumsel maka kami akan kembali aksi demontrasi dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Rahmat.