Hukum & Kriminal

Tanggapi Putusan DKPP, TPDI Gugat KPU dan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
106
×

Tanggapi Putusan DKPP, TPDI Gugat KPU dan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20240207 WA0009
47 / 100

Sebagaimana diketahui Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, mengungkap beberapa fakta dan peristiwa pelanggaran Hukum dan Etika serta Perilaku Hakim Konstitusi yang kemudian diperkuat  dengan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10 /2023, sehingga berimplikasi hukum kepada tidak sah dan  atau batal demi hukum status Pencapresan PS-GRR dalam Pilpres 2024, namun KPU tetap bergeming.

Namun dengan Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP, tanggal 5/2/2024, berdasarkan pada penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) dan kawan-kawan.

Anggota KPU lainnya, maka DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi Administratif berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari dkk, sedangkan Komisioner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Administratif berupa Peringatan Keras.