Sebagaimana diketahui Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, mengungkap beberapa fakta dan peristiwa pelanggaran Hukum dan Etika serta Perilaku Hakim Konstitusi yang kemudian diperkuat dengan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10 /2023, sehingga berimplikasi hukum kepada tidak sah dan atau batal demi hukum status Pencapresan PS-GRR dalam Pilpres 2024, namun KPU tetap bergeming.
Namun dengan Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP, tanggal 5/2/2024, berdasarkan pada penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Pengadu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Bukti-bukti Dokumen dan Jawaban Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU) dan kawan-kawan.
Anggota KPU lainnya, maka DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi Administratif berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari dkk, sedangkan Komisioner KPU lainnya dijatuhkan sanksi Administratif berupa Peringatan Keras.