Hukum & Kriminal

Tanggapi Putusan DKPP, TPDI Gugat KPU dan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
106
×

Tanggapi Putusan DKPP, TPDI Gugat KPU dan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20240207 WA0009
47 / 100

Ketiga, Menyatakan tidak sah dan batal Pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya.

“Dan Keempat, Memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti SK KPU No.1632 Tahun 2023, tanggal 13/11/2023,” jelas Petrus.

Berdasarkan fakta dan peristiwa, Petrus mengatakan yang terbukti dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10 /2023 dan Putusan DKPP Nomor 135 -136-137-141-PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024, yang menempatkan pencawapresan GRR bermasalah secara hukum dan Etika dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU.

“Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika, sehingga Pencawapresan GRR tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto,” katanya tegas.

Oleh karena itu, menurut Petrus keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan,” ujarnya.