Hukum & Kriminal

Sambangi PN Palembang, Ratusan Massa Meminta Tunda Sidang Putusan Terhadap Kasus Pembunuhan AA

Avatar of Zulkarnain
31
×

Sambangi PN Palembang, Ratusan Massa Meminta Tunda Sidang Putusan Terhadap Kasus Pembunuhan AA

Sebarkan artikel ini
IMG 20241010 190451 scaled
56 / 100

Palembang, Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (KOMPAK) gelar aksi damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A, Kota Palembang, Kamis (10/10/2024), 

Dalam aksi tersebut mereka meminta keadilan dalam putusan sidang terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) beberapa minggu yang lalu.

Hal ini diungkap oleh Koordinator Aksi, Hermawan yang mengatakan bahwa keempat para tersangka diduga menjadi pelaku yang saat ini menjalani persidangan diduga bukan pelaku sebenarnya.

“Hal ini, karena dakwaan dari Jaksa pada saat peristiwa terjadinya pembunuhan dan pemerkosaan tidak sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan,” katanya.

Menurut Hermawan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan dakwaan Jaksa, dilakukan pada Pukul 13.50 WIB dan pada pukul 14.00 korban dibekap, kehilangan nafas lalu diperkosa kemudian dibuang di TKP. Kemudian lanjut diperkosa lagi sampai pukul 14.45 WIB.

Dakwaan jaksa tersebut berdasarkan pada alat bukti dan keterangan 2 orang saksi yaitu saksi A (laki-laki) dan N (perempuan). Saksi A sudah mencabut keterangannya dimuka sidang menyatakan tidak ada penyampaian dari salah satu pelaku yang memperkosa korban.

“Seandainya BAP masih dianggap benar. Di BAP, saksi A menyatakan korban meninggal pada Pukul 13.30 WIB, sedangkan dakwaan jaksa korban meninggal pada Pukul 14.00 WIB, artinya korban telah meninggal 2 kali,” ujarnya.

Ia menyampaikan berdasarkan keterangan dari saksi kunci lainnya yaitu N, sampai di acara kuda lumping pada Pukul 14.30 yang dikuatkan juga oleh saksi A (perempuan) pergi bersama-sama dengan saksi tersebut. 

“A dan N ini menurut keterangannya di BAP dan di muka persidangan bertemu dengan korban dan  salah satu  pelaku. Berarti Berdasarkan keterangan saksi ini Almarhum AA diatas Pukul 14.30 WIB masih hidup. Sedangkan di dakwaan jaksa pada Pukul 14.00 WIB sampai 14.45 WIB sudah meninggal dunia dan ini menjadi bukti persidangan,” ujar Hermawan.

Selain itu, Hermawan mengatakan ada juga hal-hal dramatis yang terjadi dalam persidangan, ke-4 tersangka ini, awalnya semuanya tidak mau mengaku, tetapi karena mereka anak-anak dan kemudian entah apa yang terjadi ke-4 tersangka tersebut mau mengakui.

“Setelah terakhir diklarifikasi dan dikroscek secara langsung, ke-4 orang yang menjadi tersangka ternyata tidak mau mengakui bahwa mereka yang melakukan. Mereka bukan pelaku dan mereka tidak bersalah,” katanya.

Oleh karena itu dalam aksi hari ini, Hermawan meminta kepada pengadilan dalam hal ini, Majelis Hakim agar menunda putusan sidang pembunuhan tersebut dalam waktu 1 (satu) atau 2 (dua) hari mendatang.

“Hal ini, agar Majelis Hakim dalam menilai perkara kasus ini, dapat dilakukan secara objektif, secara arif dan bijaksana serta hati-hati, karena sidang dalam perkara ini dilakukan setiap hari, kemarin saja kami mengikuti sidang selesainya sampai Pukul 20.00 WIB. Jika putusannya hanya dalam satu malam kami takut ada kehilafan,” jelasnya.

Hermawan meminta kepada pihak yang terkait agar membebaskan, kalau memang benar mereka yang menjadi tersangka saat ini tidak bersalah.

“Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar menangkap dan menghukum yang seberat-beratnya, pelaku yang sebenarnya dan tegakkan aturan hukum di negara yang kami cintai ini,” pungkasnya.