Palembang, Puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (9/1/2024).
Ketua PST, Dian HS mengatakan PST merupakan salah satu organisasi pemuda peduli terhadap pemerintah daerah maupun pusat, yang tugasnya sebagai Agent Of Change, Control Sosial, peduli akan isu-isu sosial dan korupsi yang ada di Provinsi Sumsel.
“Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak seluruh komponen atau elemen baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa dan Aktivis di Sumsel untuk berperan dalam mengawasi roda-roda Pemerintahan, salah satunya di Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.
Oleh karena itu dalam hal ini, ia mengungkapkan hari ini mendatangi Kejati Sumsel untuk menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim.
“Hal ini kami lakukan guna untuk mendukung dan membantu Pihak Kejati Provinsi Sumsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap Dian.
Menurutnya dalam Lapdu nomor 779/LP/PST/I/2025, diduga adanya penyimpangan kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim T.A 2024, terkait dengan kegiatan pengadaan pakaian seragam siswa Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 14.667.200.000.00.
“Dalam kegiatan ini diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat fantastis dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahan kain yang di pakai untuk seragam tersebut tidak sebanding dengan Anggaran yang mencapai milyaran,” ujar Dian.
Dian menyampaikan Lapdu nomor Nomar : 780/ LP/PST/A/2025, adanya dugaan penyimpangan kegiatan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim TA 2024, yaitu Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Sebesar Rp 1.569.990.000 00.
“Dalam kegiatan yang menggunakan anggaran miliaran tersebut diduga adanya KKN penyimpangan dengan mark-up yang fantastis,” ujarnya.
Selain itu, Dian juga menyampaikan dalam Lapdu Nomor : T90/LP/PS I/X1/2025, adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan jabatan yang mengarah terjadinya KKN pada pekerjaan kontruksi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim TA 2024.
Kegiatan diduga terjadinya penyimpangan tersebut Yaitu dalam kegiatan Pelebaran Ruas Jalan Simpang Putak dengan anggaran sebesar Rp 977.867.200.00 dan kegiatan Rehabilitasi Siring Perumahan Ayek Putih dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 494.700.000.00.
“Menyikapi hal tersebut kami mendukung Kejati Sumsel untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam Tipikor dan Mark-Up harga dalam kegiatan proyek di Kabupaten Muara Enim. Selain itu kami juga meminta agar segera melakukan penyelidikan terhadap Lapdu tersebut,” harapnya.
Pihaknya juga mendesak Kejati Sumsel melalui jajarannya, agar segera memanggil masing-masing pengguna anggaran dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan di 3 OPD tersebut.
“Kami meminta agar Kejati Sumsel melalui jajarannya agar segera memeriksa semua pihak yang terlibat dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila terbukti melanggar,” lanjut Dian.
Dalam aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, yang mengatakan bahwa Lapdu yang disampaikan oleh rekan-rekan dari PST akan dimasukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.
“Karena ini Lapdu baru, sesuai dengan SOP yang ada, Lapdu ini akan kita masukan ke PTSP dan akan disposisi oleh pimpinan. Untuk tindaklanjutnya akan kita beritahukan,” kata Vanny.