Nasional

RUU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
26
×

RUU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi

Sebarkan artikel ini
2024 05 15 18 17 31 943
58 / 100

Ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi.

“Selain itu, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik,” jelas Sayyidatul.

Kelima, SETARA Institute juga menilai perlu adanya pengertian yang lebih jelas pada beberapa istilah dalam RUU Penyiaran.

“Misalnya, penggunaan istilah konten kreator akan multitafsir dan berpotensi menambah kontrol pada kreator digital perorangan. Hal ini dapat mengurangi ruang gerak penggunaan kebebasan berekspresi individu,” ujarnya.

Keenam, SETARA Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pada ranah materiil, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

“Pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation,” katanya.