Palembang, Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Jaringan Aksi (PJA) 98 Sumatera Selatan (Sumsel) sambangi Kantor Leasing ACC Cabang Veteran, dengan menggelar aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen, Jum’at (3/4/2024).
Aksi tersebut digelar terkait penarikan kendaraan roda empat merk toyota Avanza dengan Nomor Polisi BG 1503 R pada, Kamis (24/4/2024) yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Kota Jambi.
Koordinator Aksi Ferdian mengatakan bahwa penarikan mobil Avanza tersebut, yang dilakukan oleh leasing ACC telah mengangkangi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia, yang dibuat untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur.
“Saat ini sering sekali terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya seperti penarikan kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun 4 (empat), yang penarikannya secara paksa yang dilakukan oleh debt collector, yang saat ini meresahkan debitur,” ungkapnya.
Ferdian menyampaikan bahwa hal ini menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakkan hukum, namun hal ini terjadi juga perampasan yang dilakukan oleh oknum debt collector pada mobil Avanza tipe E Tahun 2018, warna silver dengan Nomor Polisi BG 1503 R dan setelah di cek mobil tersebut sudah di pool penitipan mobil di Jambi.
“Dari hal tersebut kami menduga debt collector tersebut mengaku atas nama leasing ACC. Pengambilan mobil tersebut dilakukan debt collector di jalan dan tanpa surat penyerahan secara sukarela oleh debitur dan hal ini menjadi tindak pidana perampasan kendaraan dan bisa dijerat Pasal 368 dan 365 KUHPidana ayat (2) (3) dan (4),” terangnya.