Jakarta, Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (Jas-Merah Jkt), menyoroti llegal Mining PT. Priven yang menambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, belum mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (Koorpus Jas-Merah Jkt), M. Reza A S, mengatakan problem Ilegal Mining dan praktek dugaan persekongkolan untuk mendapatkan fee dalam sektor tambang menjadi issue trend di Maluku Utara.
“Dimana kekuasaan daerah sering menggunakan jual beli kewenangan untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), bahkan diduga kuat, juga ada yang membeking pada instansi pemerintahan secara Nasional,” kata Rezza melalui keterangan tertulisnya yang diterima beritakanal.net , Senin (22/1/2024).
Menurut Reza, tentu hal ini miris apalagi di Indonesia ada standar indikator yang mana menegaskan dalam Undang-Undang seperti UU 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: Bantah Klaim Gibran, WALHI Kalteng: Program Food Estate di Gunung Mas Gagal
“Yang menjadi pertanyaan bagaimana jika Pejabat Nasional dan Pejabat di daerah tidak taat aturan?,” ujarnya.
Reza menyentil, apa yang menjadi problem saat ini, ramainya pemberitaan tentang, KLHK yang menyebut PT Priven yang menambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, konon belum mengajukan IPPKH.