Politik

Perludem Desak Presiden Jokowi Tarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
17
×

Perludem Desak Presiden Jokowi Tarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

Sebarkan artikel ini
1706109080565
49 / 100

“Padahal, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Khoirunnisa menyatakan Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara.

“Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Khoirunnisa menegaskan jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu.

“Termasuk juga tindakan Menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan di dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.