Palembang, Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) gelar seminar nasional di Emporio Room Hotel Arista Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (30/11/2024).
Seminar nasional tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Umum BANI, Anangga W Roosdiono dan didampingi Ketua BANI Perwakilan Palembang, Joni Emirzon dengan mengusung tema ‘Arbitrase sebagai pilihan terbaik dalam menyelesaikan sengketa bisnis’.
Turut hadir BANI se-Indonesia seperti dari Jambi, Pontianak, Bandung, Medan, Bali Nusa Tenggara, Surabaya, dan Jakarta.
BANI merupakan lembaga independen yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pada tahun 1977, untuk memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ketua Umum BANI, Anangga W Roosdiono mengatakan sebelum seminar nasional digelar hari ini, BANI juga sudah menggelar kegiatan BANI goes to campus, dengan mendatangi beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Kota Palembang.
“Dalam kegiatan tersebut Albiter BANI yang merupakan kebanyakan akademisi atau guru besar, memberikan penjelasan mengenai Albitrase kepada mahasiswa, untuk menambah wawasan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan profesional,” katanya.
Anangga menyampaikan bahwa selain itu, setiap 2 (dua) Tahun sekali, BANI juga menggelar Moot Albitration Competition atau pertandingan persidangan Albitrase.
“Pada Tahun ini Moot Albitration Competition diikuti 24 Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia dan pemenangnya akan kita diumumkan dalam kegiatan Seminar Nasional Tahun 2024 di Kota Palembang,” ujarnya.
Menurut Anangga, dalam memperingati HUT BANI, pihaknya mengadakannya setiap tahun berganti tempat di 7 (tujuh) wilayah BANI.
“Hari ini kegiatan memperingati HUT ke-47 tuan rumahnya BANI wilayah Palembang. Tahun 2022 diadakan di Pontianak dan 2023 di Medan. Pada Tahun 2025 akan diadakan di Surabaya,” ujarnya.
Melalui kegiatan BANI gaes to campus dan seminar nasional ini akan memberikan pengetahuan mengenai Albitrase, karena saat ini, baik masyarakat maupun para Sarjana Hukum belum banyak mendapatkan penjelasan mengenai Albitrase.
“Orang-orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan adalah Albiter, yang tentunya beda dengan Advokat. Untuk menjadi Albiter tidak hanya dari Sarjana Hukum saja, karena dari Sarjana program studi lain juga bisa dengan syarat umurnya 35 Tahun dan mempunyai pengalaman 15 Tahun dalam bidang bisnis,” ungkap Anangga.
Dalam penyelesaian sengketa melalui Albitrase, tentunya sebelumnya sudah ada perjanjian tertulis untuk diselesaikan melalui Abitrase, apabila kerjasama dalam berbisnis antara kedua belah pihak terjadi sengketa kedepannya.
Sejak adanya UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Albitrase, BANI sudah berhasil banyak menyelesaikan sengketa bisnis yang perjanjiannya untuk diselesaikan melalui Albitrase.
“Sengketa yang diselesaikan tersebut kebanyakan sengketa sewa menyewa kontruksi diantaranya sengketa jalan tol, rumah susun dan lain-lainnya,” tutur Anangga.
Sementara Ketua BANI Perwakilan Palembang, Joni Emirzon menjelaskan terkait kurangnya minat masyarakat untuk menyelesaikan sengketa mengunakan Albitrase dibandingkan dengan melalui pengadilan.
“Salah satu kendalanya, yaitu kurangnya pemahaman atau pengetahuan tentang Albitrase, oleh karena itu saat ini kita berbagai berupaya melalui sosialisasi dengan berbagai kegiatan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan tentang Albitrase,” ucapnya.
Joni kembali menjelaskan kelebihan dari penyelesaian sengketa melalui Albitrase salah satunya diantaranya dari segi waktunya paling lama 6 (bulan) sudah ada keputusan atau kepastian dan tidak ada banding.
“Para pengusaha saat ini, tidak banyak yang paham tentang apa dan bagaimana fungsi dan manfaat Abitrase, karena sistem peradilannya sifatnya rahasia dan tidak terbuka untuk umum, sehingga tidak merusak nama baik atau reputasi para pengusaha,” jelasnya lagi.
Para pengusaha sudah mulai melihat bahwa penyelesaian melalui Albitrase lebih baik dibandingkan melalui pengadilan. Dalam Albitrase ada win-win solution bukan ada menang atau kalah tetapi bagaimana ada manfaat dan untung bersama.
“Dalam Albitrase ini, Albiternya adalah orang-orang yang imparsial, netral dan tidak mempunyai kepentingan apa-apa dalam penyelesaian sengketa. Insyaallah kedepan semakin bertambah peran Albitrase kita baik nasional maupun internasional,” tutup Joni.