Palembang, Desmon Simanjuntak bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak Nusantara (HBBN) sambangi Polrestabes Palembang, Senin (5/8/2024), untuk mempertanyakan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/ 2565/XI/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Tanggal 15 November 2023, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Berdasarkan LP tersebut, L Simatupang (orang tua) Prada Jefri Ando Simatupang, Prajurut TNI Aktif yang bertugas di Yonif 200 Rider, melaporkan bahwa anaknya meninggal dunia tidak wajar di Rumah Sakit AK Gani Kota Palembang, Minggu (12/11/2023) beberapa bulan yang lalu sekitar pukul 06.00 WIB dan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan.
Usai mempertanyakan kasus tersebut, Desmon Simanjuntak selaku kuasa hukum El Simanjuntak, gelar konferensi pers dengan awak media di Polrestabes Palembang, Senin (5/8/2024).
“Hari ini, kami menjumpai unit Pidana Umum (Pidum), atas nama kepentingan klien kami, L Simatupang selaku ahli waris mendiang Prada Jefri Ando Simatupang selaku korban yang meninggal dunia,” kata Desmon Simanjuntak selaku kuasa hukum El Simanjuntak, saat konferensi pers dengan awak media di Polrestabes Palembang, Senin (5/8/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Desmon mempertanyakan hasil penyelidikan oleh teman-teman penyidik dari unit Pidum Polrestabes dalam perkara ini.
“Hasil dari pertemuan dengan teman-teman penyidik tersebut, kami mendapatkan satu jawaban yang positif, bahwa penyidik akan terus memproses perkara ini, yang akan saling berkoordinasi dengan kami, dalam hal mengumpulkan alat-alat bukti dari keterangan beberapa orang saksi dan ahli medisnya (dokter) untuk memeriksa hasil visum penyebab kematian korban,” ujarnya.
Desmon menyampaikan bahwa kedepan, sesuai komitmen dari teman-teman penyidik, tim penasehat hukum orang tua korban akan mensupport perkara ini.
“Kami akan memberi masukan-masukan kepada teman-teman penyidik berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari klien kami, siapa-siapa orang-orang yang bisa menjadi saksi-saksi dalam perkara ini,” ungkapnya.
Prada Jefri Ando Simatupang yang merupakan anggota TNI aktif bertugas di Batalyon Rider 200, anak dari kliennya, pergi dari rumah kliennya dalam keadaan hidup dan kelang beberapa jam pada pagi harinya dikabarkan bahwa anaknya sudah kritis di Rumah Sakit AK Gani.
“Klien kami melihat kondisi anaknya yang sedang kritis sebelum meninggal dunia, menduga korban dianiaya dan sudah menempuh proses hukum di Kepolisian. Tugas kami sebagai PH untuk mendorong perkara ini, agar terang menderang,” tegasnya.
Terkait perkara ini pihaknya memegang komitmen penuh dari penyidik dan penyidik pembantu bahwa akan terus memproses untuk mengungkap perkara ini, dengan menjalankan proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa nama orang sebagai saksi.
“Kami berharap hal ini segera dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini dan kami akan mendorong dan mensupport penyidik dengan memberikan nama-nama dugaan saksi yang ada atau sedang berada pada saat kejadian atau setelah kejadian. Kami percaya kredibilitas profesionalisme teman-teman penyidik dalam perkara ini,” pungkas Desmon.