Hukum & Kriminal

Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Avatar of Zulkarnain
2
×

Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250122 205537
Oplus_131072
60 / 100

Palembang, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang, Rabu (22/1/2025).

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari yang mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

“Penanganan Perkara Tipikor ini tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” katanya.

Ia menyampailan bahwa aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024,.

“Aset tersebut saat ini sudah dititipkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel, agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik,” ujar Vanny.

Menurut Vanny, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditetapkan 3 Orang sebagai tersangka dengan inisial USG, HRB dan YHR.

“Ketiga tersangka tersebut yaitu USG selaku penjual aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” ujarnya.

Vanny menjelaskan sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara Tipikor tersebut, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. 

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 meterpersegi tersebut dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),” jelasnya.

Perbuatan tersangka melanggar Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;

Sedangkan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para saksi  dalam dugaan perkara Tipikor ini, yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang,” ujar Vanny.

Dirinya menambahkan modus operandi dalam kasus ini yaitu prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas Vanny.