Ekonomi

Pemerintah Terbitkan PP 58/2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
9
×

Pemerintah Terbitkan PP 58/2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi uangilustrasi uang
58 / 100

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024,” lanjut, Dwi.

Menurut Dwi, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Baca juga: Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id