Jakarta, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
Baca juga: Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024 Akan Dikenai Pajak
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Dwi menambahkan untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Baca juga: Triwulan I (Januari-Maret), Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap
“Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” tambah dia.
Dirinya menambahkan tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif.