Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Pencurian dan Kekerasan (curas) disertai dengan pencabulan yang terjadi di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Minggu (26/5/2025) yang lalu,
Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (3/5/2024).
“Dalam ungkap kasus Curas atau perampokan yang disertai dengan pencabulan ini, Tim unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka, atas nama Ali Topan (27), Muslimin (21), Rian (36), Budiman (40), Kms Usman (45) dan Marwani (23),” katanya.
Anwar mengungkapkan dari keenam tersangka tersebut, Ali Topan berperan sebagai otak pelaku dan penunjuk jalan dan Muslimin berperan mengambil barang berharga dan mencabuli korban atas nama SFC, sedangkan keempat pelaku lainnya berperan hanya mengambil barang berharga korban.
“Ali Topan yang menjadi otak pelaku dalam perampokan ini merupakan mantan pegawai korban yang pernah bekerja selama 2 (dua) tahun. Sedangkan untuk motif perampokan tersebut bukan dendam tetapi pelaku tahu dan melihat peluang bahwa di TKP ada uang dan barang berharga, sehingga ingin menguasainya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan untuk kronologi kejadian, Minggu (26/5) sekitar pukul 00.30 WIB di TKP, para pelaku perampokan masuk ke rumah korban dari pintu belakang dan mendobrak kamar korban Shelsy serta langsung menutup mata korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban.Kemudian para pelaku mengambil barang berharga, uang tunai dan beberapa dus rokok berbagai macam merk.
Setelah itu korban disiram dengan bensin sambil memaksa korban, agar memberitahu tempat penyimpanan barang berharga lainnya dan salah satu pelaku lainya melakukan pelecehan dengan memasukkan tangan kedalam kemaluan korban hingga berdarah.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga tersebut para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir berjumlah Rp 400 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” terangnya.
Selanjutnya Anwar menyampaikan setelah 4 hari dari hari kejadian, Tim unit 4 Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh AKP Taufik, berhasil menangkap pelaku yang bernama Budiman di Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang dan setelah dilakukan pengembangan kelima pelaku lainnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu 1 unit mobil toyota avanza (milik tersangka Usman), 1 pucuk Senpira revolver beserta 5 butir amunisi (milik tersangka Budiman), rokok berbagai merk, Cincin dan perhiasan emas kalung milik korban serta 1 unit Hp.
“Atas perbuatan tersangka kita sangkakan dengan pasal 365 KUHPidan dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.