Dirinya menambahkan berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya.
“Sehingga metode ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan. Menurut Bawaslu RI, metode pemungutan suara melalui pos/surat ini adalah salah satu pemicu kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri,” tandas Wahyu