Jakarta, Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 KPU RI menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan video mengenai amplop berisi surat suara Pemilu RI tahun 2024 di Taipei, Taiwan.
Menurut KPU RI, amplop yang berisi surat suara pemilu 2024 adalah metode pemungutan suara via pos/surat yang merupakan salah satu metode pemungutan suara yang berlaku di luar negeri, selain metode pemungutan suara di TPS dan metode kotak suara keliling.
Menurut KPU RI, seharusnya amplop berisi surat suara untuk dicoblos baru didistribusikan mulai tanggal 2 Januari 2024. Oleh karena itu peredaran amplop tersebut adalah bentuk kelalaian PPLN Taipei.
Baca juga: KPU Sebut Pengiriman Surat Suara oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Jadwal PKPU Nomor 25 Tahun 2023
Migrant CARE selaku pemantau pemilu Indonesia di luar negeri juga mendapatkan informasi dan gambar mengenai peredaran amplop berkop PPLN Taipei dari beberapa pekerja migran Indonesia di Taiwan.
“Dalam konferensi pers tersebut, KPU RI memberi penjelasan bahwa peredaran amplop diluar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran PPLN Taipei dan menyatakan akan melakukan mitigasi atas peredaran amplop sejumlah 31.276 buah ke para calon pemilih,” kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo melalui keterangan tertulis yang diterima BeritaKanal.net, Selasa (26/12/2023).
Menurut Migrant CARE penjelasan KPU RI mengenai peredaran amplop berisi surat suara di Pemilu 2024 di Taipei masih sangat normatif dan prosedural.