Terkini

Kuasa Hukum Desak 3 Pelaku Penusukan Kliennya Segera Ditahan Dan Disidangkan

Avatar of Zulkarnain
23
×

Kuasa Hukum Desak 3 Pelaku Penusukan Kliennya Segera Ditahan Dan Disidangkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 210115 scaled
Oplus_131074
67 / 100

Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A  gelar sidang pemerikasaan saksi dengan nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG kasus penusukan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang menimpa tokoh masyarakat Sumsel, Jamak Udin.

Peristiwa ini terjadi saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/9/2024) lalu di depan kantor KPU Kota Palembang. 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) orang saksi dari pihak Jamak Udin, selaku korban dalam peristiwa penusukan tersebut.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Sigit Muhaimin dan mendesak agar diduga tiga pelaku penusukan terhadap korban segera disidang dan ditahan. 

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh H Jamak Udin, yang diduga dilakukan oleh 3 orang yang berbeda (pelaku) dan juga ada lemparan pasir yang dicampur,” jelasnya kepada awak media usai sidang, Selasa (18/2/2025).

“Pasir tersebut diduga sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban sebelum pelaku melakukan aksi penusukan kepada korban,” tambahnya.

Sigit mwnegaskan barang bukti telah lengkap, berupa foto kejadian, pisau, dan kondisi korban yang dirawat selama tiga hari.

Meski demikian, ia juga menyebutkan salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya penusukan.

“Tadi tersangka pada saat sidang, tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Peristiwa tersebut diakui oleh tersangka pada saat persidangan. Terlebih tadi JPU membawa barang bukti sudah lengkap,” tegasnya.

Menurutnya, pihak korban juga memastikan akan menghadiri sidang mendatang yang direncanakan pada Kamis 20 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh sebelah kanan. Kemudian kaki kanan korban juga masih kebas sehingga berjalan masih susah. 

Diketahui, insiden penusukan terjadi usai pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Palembang pada Senin (23/9/2024). H Jamak Udin, yang juga Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang mengalami luka serius di leher dan punggung.