Politik

KPU DKI Jakarta Ingatkan Warga Untuk Cek DPT Saat Urus Pindah Memilih

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
9
×

KPU DKI Jakarta Ingatkan Warga Untuk Cek DPT Saat Urus Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
1704794732151
55 / 100

Selain empat keadaan tersebut, layanan pengurusan pindah memilih akan berakhir H-30 sebelum hari pemungutan suara atau selambat-lambatnya pada 15 Januari 2024.

“Masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih agar dapat segera mengurus dokumen pindah memilih ke PPS/PPK atau ke KPU Kabupaten/Kota baik di asal maupun tujuan,” katanya.

Baca juga: Surat Suara Berisi 2 Paslon Capres dan Cawapres, KPU: Human Eror

Fahmi mencontohkan, ketika seseorang pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisilinya, maka selain membawa salinan KTP elektronik yang bersangkutan juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dibubuhi cap basah.

Dalam PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayyat 3 dijelaskan bahwa terdapat 9 keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih. Yaitu:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. menjalani rehabilitasi narkoba
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. pindah domisili
8. tertimpa bencana alam
9. bekerja di luar domisilinya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia

Lebih lanjut di dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 dijelaskan mengenai dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah memilih antara lain foto copy KTP el atau KK dan dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pindah memilih.