Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Sekedar diketajui, Gubernur AGK merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023) lalu.
Dari OTT tersebut, KPK kini resmi menetapkan AGK dan enam orang lainnya termasuk pegawai negeri dan swasta di lingkup Pemprov Malut sebagai tersangka.
Baca juga: OTT di Malut Terkait Dugaan Kasus Lelang Jabatan
“Dengan cukupan alat bukti, selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers di gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (20/12/2023).
Alexander menyebutkan, secara terperinci, bahwa ada enam (6) orang yang ditetapkan tersangka selain Gubernur Maluku Utara di antaranya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim. Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.
Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT terhadap total 18 orang termasuk Abdul Gani Kasuba. OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara serta di Jakarta.