NasionalPolitik

Koordinator TPDI Serukan Turunkan Presiden Jokowi dan Batalkan Hasil Pilpres

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
147
×

Koordinator TPDI Serukan Turunkan Presiden Jokowi dan Batalkan Hasil Pilpres

Sebarkan artikel ini
1708427162791
50 / 100

“Dinasti politik dan nepotisme Presiden Jokowi saat ini secara nyata telah terbukti melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara nyata merusak asas-asas Pemilu yang Luber dan Jurdil, padahal pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Oleh karena Dinasti Politik dan Nepotisme merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hakekat demokrasi dan kedaulatan rakyat, Petrus menegaskan maka ia (Presiden Jokowi – red) harus ditempatkan sebagai musuh bersama rakyat dalam setiap pemilu termasuk pemilu 2024.

“Karena itulah ketika pada saat ini Presiden Jokowi diperhadapkan pada pro kontra publik akibat Dinasti Politik dan Nepotisme, maka pilihannya adalah apakah dimakzulkan atau didesak mundur bahkan ada pihak yang secara ekstrim menyatakan lebih baik digulingkan sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober 2024, karena Nepotisme dan Dinasti Politik itu merupakan bahaya laten reformasi yang mengancam kedaulatan rakyat dan kelanjutan Reformasi,” tegasnya.

Apapun pilihan cara mengakhiri jabatan Jokowi, Petrus menyatakan kini terdapat 6 (enam) fakta yang menempatkan posisi Jokowi patut diduga telah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, karenanya beralasan hukum untuk diberhentikan sesuai ketentuan pasal 7A UUD 1945 atau didesak mundur.

“Pertama, Jokowi dinilai sering berbohong kepada Rakyat tentang netralitas dirinya dan aparaturnya, termasuk perilakunya tidak melibatkan diri dalam persoalan pilihan politik anak-anaknya (Gibran R. Raka (GRR) dan Kaesang),” ujarnya tegas.

Kedua, Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut berkampanye dan memihak Paslon tertentu, sementara ketentuan UU Pemilu melarang Presiden memihak pasangan calon peserta pemilu, ini jelas melanggar asas pemilu yang Luber dan Jurdil yang diatur dalam pasal 22E UUD 1945.