NasionalPolitik

Koordinator TPDI Serukan Turunkan Presiden Jokowi dan Batalkan Hasil Pilpres

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
147
×

Koordinator TPDI Serukan Turunkan Presiden Jokowi dan Batalkan Hasil Pilpres

Sebarkan artikel ini
1708427162791
50 / 100

“Dari fakta-fakta yang terungkap ke publik dan sudah menjadi notoire feiten, maka tidak terdapat alasan hukum bagi DPR dan bagi Rakyat Indonesia untuk mempertahankan jabatan Presiden Jokowi sampai akhir (Oktober 2024),” ujarnya.

Dengan tegas Petrus menyatakan penting bagi demokrasi yang lebih baik jika DPR segera menyatakan pendapat bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum yaitu soal dinasti politik dan nepotisme dan lain-lain. serta posisi Presiden Jokowi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden menurut ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Jika saja DPR mengabaikan atau tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu memakzulkan Presiden Jokowi, maka atas nama kedaulatan berada di tangan rakyat, Presiden Jokowi boleh didesak untuk mundur sepertihalnya dengan apa yang terjadi pada diri Presiden Soeharto pada Mei 1998, ketika rakyat atas nama kedaulatan berada di tangan Rakyat didesak mundur oleh para pejuang Reformasi,” ujarnya tegas.

Dalam hal nepotisme dan dinasti politik, Petrus mengatakan dua predikat itu melekat dalam diri Jokowi, sebagaimana terbukti dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal.16 Oktober 2023.

“Terdapat fakta bahwa Gibran R. Raka, putra sulung Jokowi secara instan menjadi Walikota Surakarta kemudian mendadak menjadi Cawapres melalui peran Ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, Hakim Konstitusi dan Ketua MK,” katanya.

Pada titik ini, menurut Petrus dinasti politik dan nepotisme jelas merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara bagi setiap penyelenggara negara, yang melalukan perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarga dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, terbukti secara nyata.