Jakarta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan negeri kita tercinta Indonesia saat ini sesungguhnya tengah dipimpin oleh seorang Presiden yang diduga melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat konstitusi sebagai Presiden.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 7A dan 7B Undang Undang Dasar (UUD) 1945, maka DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat bahwa Presiden Jokowi telah melanggar hukum; dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
“Oleh karena itu terdapat urgensi bagi DPR untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sesuai ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945,” kata Petrus kepada beritakanal.net di Jakarta, Selesa (20/2/2024).
Petrus menegaskan jika DPR tidak menyatakan pendapat dan tidak memproses pemakzulan itu, maka setidak-tidaknya rakyat menggunakan kedaulatannya untuk memaksa Presiden Jokowi mundur dari jabatan Presiden, sebagaimana rakyat pernah berhasil menuntut Soeharto mundur dari jabatan Presiden pada Mei 1998.
“Untuk itu, maka DPR harus diberi batas waktu oleh rakyat agar dalam tempo sesingkat-singkatnya menyikapi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden; dan menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden untuk segera dilakukan pemakzulan,” tegasnya.
Selanjutnya Petrus menyatakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dan kondisi dimana Presiden sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden, hal itu berimplikasi kepada keabsahan hasil Pemilu dan/atau Pilpres 2024.