NasionalPolitik

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan Nilai Iklim Politik Pemilu 2024 Semakin Mencekam

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
11
×

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan Nilai Iklim Politik Pemilu 2024 Semakin Mencekam

Sebarkan artikel ini
1704871708404
63 / 100

“Pertama, pasal-pasal karet yang diambil dari UU ITE dan KUHP merupakan pasal-pasal yang kerap dipakai membungkam suara yang kritis dari aktivis, jurnalis dan lawan politik penguasa, khususnya rezim pemerintahan Joko Widodo. Sebut saja kasus Fatia Maulidyanti dan Haris Azhar, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, serta banyak aktivis lain yang telah menjadi korban,” jelas dia.

Kedua, para pelapor tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang tepat sebagai korban atau mengalami kerugian, namun tetap diproses oleh Kepolisian hingga naik status Penyidikan seperti Kasus Aulia dan Aiman.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia

“Secara substantif pun, apa yang disampaikan Aulia merupakan materi hiburan lawakan yang bukan penghinaan/penodaan agama, dan kritik oleh Aiman terhadap netralitas Polisi yang telah dibahas oleh Komisi III DPR-RI secara terbuka,” ujar Usman Hamid.

Ketiga, baik dari indikator pelapor, terlapor maupun materi yang dilaporkan ke kepolisian jelas menimbulkan masalah obyektivitas dan independensi Kepolisian yang menerima dan memeriksa laporan.

Baca juga: Surat Suara Berisi 2 Paslon Capres dan Cawapres, KPU: Human Eror

“Para pelapor rata-rata merupakan pendukung Paslon 02 yang terafiliasi dengan kekuasaan Presiden yang membawahi Kepolisian. Cawapres 02 adalah anak kandung Presiden,” ujar Usman Hamid.

Usman Hamid menambahkan sedangkan materi laporan terkait kegiatan sosialisasi dan kampanye oleh terlapor yang merupakan Paslon Oposisi (01 dan 03). Kuat sekali nuansa politiknya dan berpotensi dipolitisasi proses hukumnya.