NasionalPolitik

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan Nilai Iklim Politik Pemilu 2024 Semakin Mencekam

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
11
×

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan Nilai Iklim Politik Pemilu 2024 Semakin Mencekam

Sebarkan artikel ini
1704871708404
63 / 100

Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal “karet” yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah.

“Menurut kami, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan kepada Kepolisian di atas, harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945,” tegas Usman Hamid.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Ingatkan Warga Untuk Cek DPT Saat Urus Pindah Memilih

Oleh karenanya, Usman Hamid menegaskan segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas pengawas Pemilu, yakni Bawaslu RI.

Ia menambahkan apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP.

Baca juga: KPK Akan Undang 3 Paslon Dalam Rangka Pembekalan Antikorupsi

“Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung. Kasus-kasus yang dilaporkan di atas bukanlah perbuatan pidana murni,” tegas Usman Hamid.

Selanjutnya Usman Hamid menyatakan Laporan Polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil.