Serba - Serbi

Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
28
×

Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugyanto Sipin. Foto: ist
Mantan Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugyanto Sipin. Foto: ist
54 / 100

Setelah Anda sekarang bekerja di pemerintahan, apa yang sudah diperjuangkan untuk mengadvokasi korban?

Kalau mengacu pada 4 rekomendasi Panitia Khusus Orang Hilang DPR (2009), maka yang sedang dikerjakan adalah rekomendasi nomor 3 dan 4, yakni pemulihan atau kompensasi terhadap korban dan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa.

Kompensasi sedang dikerjakan melalui mekanisme nonyudisial melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang dipantau melalui Kepres Nomor 4 Tahun 2023, saya juga kebetulan berada di dalam Keppres itu, tim pemantau. Itu untuk menangani aspek reparasi, pemulihan, atau kompensasi.

Pada 2009, Pansus Orang Hilang DPR menerbitkan 4 rekomendasi: 1) Presiden dan pemerintah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc; 2) Pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang; 3) Reparasi dan kompensasi terhadap korban dan keluarganya; dan 4) Meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Dalam Inpres 2/2023, Presiden memerintahkan setiap jajarannya di kementerian/lembaga sesuai tupoksinya untuk melakukan reparasi terhadap korban. Misalnya, dalam hal sosial, Mensos diperintahkan untuk memberi bansos atau rehabilitasi sosial dan Jaminan Hari Tua.

Aku sendiri dapat Program Keluarga Harapan. Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza dapat, Andi Arief dan Nezar Patria juga minta dikabari dan diupayakan dapat. Itu semua bukan karena materi, tapi karena ada pengakuan negara atas pemulihan korban pelanggaran HAM berat.