Serba - Serbi

Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
28
×

Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugyanto Sipin. Foto: ist
Mantan Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugyanto Sipin. Foto: ist
54 / 100

Apabila yang dicari kebenaran melalui pelurusan sejarah, bagaimana upaya konkret untuk menempuhnya?

Harus ofisial dari negara. Untuk pelanggaran HAM berat, dari pengalaman negara lain, bisa melalui Komisi Kebenaran. Laporan komisi itu yang dijadikan acuan oleh para sejarawan, lembaga pendidikan, atau setidaknya menjadi salah satu narasi yang ofisial yang dikeluarkan oleh negara.

Indonesia pernah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, MK melalui Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 menyatakan UU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai korban, apa yang Anda tuntut dari peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1998?

Semua aku tuntut—soal keadilan, kebenaran, pemulihan, jaminan ketidakberulangan. Cuma yang paling urgen, paling mendesak, itu untuk mengetahui nasib dan keberadaan 13 orang itu. Di mana? Bagaimana? Itu untuk ketetapan hati.

Makanya dalam kasus seperti itu, negara yang turun tangan memberi status ke keluarga korban. Misal, berdasarkan penyelidikan disimpulkan si A sudah tidak ada (meninggal) karena peristiwa ini. Itu korban bisa menerima. Jadi ada closure (titik akhir), tidak menanti yang tidak ada ujungnya.

Makanya penghilangan paksa itu ibu segala kejahatan, karena mungkin ada penculikan, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, orang tidak diperlakukan sama di depan hukum. Dan di dunia internasional, itu adalah kejahatan yang berkelanjutan (ongoing crime). Dia berhenti ketika keberadaan korban diketahui dan ada titik akhir. Jadi sebetulnya kayak Wiji Thukul dkk. yang hilang itu kejahatannya masih berlangsung.

Jadi ini ongoing crime. Kalau ngomong mekanisme pengadilan HAM, ini bukan pelanggaran HAM masa lalu, ini pelanggaran HAM masa kini karena masih berlangsung. Siapa tahu korban masih hidup.