Serba - Serbi

Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
28
×

Kisah Kelam Mugyanto Saat Diculik, Disetrum Hingga Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugyanto Sipin. Foto: ist
Mantan Ketua Ikatan Orang Hilang (IKOHI) Mugyanto Sipin. Foto: ist
54 / 100

Bagaimana dengan Pengadilan HAM yang selama ini kerap disuarakan korban untuk mendapat keadilan?

Kebijakan yang sekarang ini adalah what is possible di antara all the impossibilities. Karena kalau kebijakan [nonyudisial] yang sekarang tidak dibentuk, dan kita terus mencari yang ideal, itu enggak akan terjadi.

Misal idealnya [menghukum pelaku lewat] pengadilan. Nah, aku secara personal khawatir kalau Pengadilan HAM Ad Hoc digelar, semua pelaku justru akan dibebaskan karena buktinya enggak kuat.

Meski kita bisa mengatakan, “Sudah jelas Tim Mawar pelakunya, ada 11 orang, mereka semua masih hidup, termasuk Prabowo [sebagai komandan Kopassus]”, tetapi hukum itu tidak seperti itu jalannya.

Kekhawatiranku adalah pengadilan digelar dengan hasil semua pelaku dibebaskan, lalu kasus dianggap selesai dan korban enggak dapat apa-apa. Contohnya kasus Tanjung Priok. Kasus itu kan sudah diadili [tahun 2004], dan korbannya banyak sekali. Nah, pengadilan digelar, semua pelaku dibebaskan.

Jadi idealnya seperti apa?

Pengalaman di negara lain, biasanya yang pertama ditempuh adalah pengungkapan kebenaran (truth seeking). Dari situ bisa dibawa ke pengadilan atau pelurusan sejarah dan lain-lain.