Kota Tangerang SelatanPendidikan

Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel Angkat Bicara Atas Dugaan Adanya Penjualan Seragam Sekolah

Avatar of Jaringan Berita Raya
221
×

Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel Angkat Bicara Atas Dugaan Adanya Penjualan Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20231108 WA0000 1
48 / 100

TANGSEL  – Adanya dugaan markup seragam sekolah di SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan senilai Rp. 1,2 juta atau melebihi dari harga pasar hingga 4x lipat.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan Drs. H. Muslih, M.Pd. mengatakan pengadaan seragam sekolah itu sepenuhnya dikelola oleh Koperasi, dengan cara siswa pesan seragam ke koperasi dan setelah itu di pesan ke konveksi rekanan koperasi.

Hal ini sudah berlangsung sebelum saya datang kesini, dan tidak ada namanya jual beli karena koperasi hanya memfasilitasi pesanan seragam sekolah dari siswa kepada konveksi,\\\” ujar Muslih kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, 7 November 2023.

Menurutnya, koperasi tidak ada paksaan kepada siswa harus pesan seragam di koperasi karena jika siswa telah memiliki seragam umumnya tidak lagi ikut memesan di koperasi.

Pengadaan seragam sekolah sepenuhnya dikoordinir oleh koperasi yang ada disekolah, bukan menjadi kewenangan sekolah,\\\” sambungnya.

Koperasi pun hanya mengelola pemesanan seragam seperti seragam batik, seragam olahraga, seragam muslim dan jas laboratorium, untuk seragam nasional siswa dapat membeli langsung di pasar.

\\\”Jadi seragam yang dikelola dalam pemesanannya oleh koperasi hanya seragam yang menjadi ciri sekolah, bukan termasuk dengan seragam nasional yang sudah ada ketetapannya,\\\” terangnya.

Untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan langsung kepada pengurus koperasi karena saya tidak tahu persis harga seragamnya.

Secara regulasi atau peraturan sudah sangat jelas, bahwa sekolah dilarang menjual seragam sekolah namun pengelolaan dalam pengadaan seragam sekolah beserta atribut boleh melalui koperasi,\\\” tuturnya.

Jadi, agar tidak ada lagi salah persepsi sehingga adanya pemberitaan berkaitan dugaan sekolah melakukan praktik jual beli seragam sekolah tidak terjadi lagi jika memang secara regulasi tidak boleh maka ada perintah tegas.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Tahun 2020 mengenai larangan sekolah agar tidak ada praktik menjual seragam sekolah.

Menanggapi itu, Muslih mengatakan bahwa disana disebutkan ada dua macam jenis seragam sekolah, dan pengadaan seragam sekolah nasional di pasar sedangkan untuk seragam khas sekolah dapat dikelola pengadaannya oleh Koperasi.

 \\\”Koperasi di sekolah merupakan komoditi ekonomi yang segmen pasarnya pun terbatas, namun masih bisa dikembangkan,\\\” imbuhnya

Di SMP Negeri 8 Tangsel ini, banyak orang tua siswa yang notabene berprofesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan sudah pasti dikontrol dan ditegur terlebih dulu jika ada pelanggaran. Pungkas Kepala Sekolah.(*/RZL)

Melansir dari berita pelitatangerang.com