Palembang, Dua saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas nama HC dan HF penuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi.
Dua orang saksi tersebut yaitu RC merupakan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba dan HF menjabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di PMD Kabupaten Muba.
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 Miliar.
Dalam perkara ini tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba dan Riduan oknum ASN di Dinas PMD Kabupaten Banyuasin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat diwawancara awak media di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (11/6/2024).
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, memang benar hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi dengan inisial RC dan HF terkait perkara tersebut,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa kedua orang saksi tersebut hadir di Kejati Sumsel, ada yang baru hadir dan ada yang sudah hadir dari pukul 10.00 WIB.
“Dalam perkara ini salah satu tersangka atas nama Riduan yang merupakan oknum ASN di PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumsel,” ujar Vanny.
Vanny menjelaskan terkait dengan DPO-nya Riduan, sudah disebarluaskan dan juga pihaknya meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Sumsel untuk menangkap dan mengamankan tersangka tersebut.
“Kita berharap masyarakat bisa bekerjasama terkait perkara ini, agar menginformasikan kepada kami, jika mengetahui keberadaan tersangka R ini,” pesannya.
Terkait dengan perkara ini, setelah pemeriksaan terhadap saksi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial atas nama HF yang menjabat Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dikutip dari media Lintas Post Com, HF diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net.