Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Tidak Naik

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
14
×

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
1704355411047
58 / 100

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

4. Keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut: – Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

  • Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.