Jakarta, Pemerintah menetapkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan hingga 2024 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, menurut laman tersebut prihal iuran BPJS Kesehatan 2024 tidak naik telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terdapat 6 kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia yang besaran iurannya telah ditentukan.
Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.