Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
- Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia di RSCM
Masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip laman Bawaslu, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Aniaya Pendukung Ganjar Pranowo di Boyolali
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, jumlah honor PTPS antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.