Politik

Inilah Tugas, Wewenang dan Masa Kerja Pengawas TPS di Pemilu 2024

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
161
×

Inilah Tugas, Wewenang dan Masa Kerja Pengawas TPS di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Maskot Bawaslu, Wasra-Wasri. Foto: Bawaslu
Maskot Bawaslu, Wasra-Wasri. Foto: Bawaslu
61 / 100

Jakarta, Pengawas Pemilu merupakan suatu elemen yang penting bagi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024 di masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Pengawas tingkat Kecamatan (PanwasCam) membuka lowongan untuk Pengawas TPS.

Baca juga: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Rakabuming Raka

Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka mulai Selasa 2 Januari hingga Sabtu 6 Januari 2024.

Lantas, apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerjanya?

Baca juga: Ketua KPU Sebut Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.