Jakarta, Pengawas Pemilu merupakan suatu elemen yang penting bagi jalannya pelaksanaan Pemilu 2024 di masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Pengawas tingkat Kecamatan (PanwasCam) membuka lowongan untuk Pengawas TPS.
Baca juga: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Rakabuming Raka
Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka mulai Selasa 2 Januari hingga Sabtu 6 Januari 2024.
Lantas, apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerjanya?
Baca juga: Ketua KPU Sebut Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia
Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.