Peristiwa

Garda Sumsel Kolaborasi Dengan LSM SIRA, PST dan BPI KPNPA RI Geruduk Kejati Sumsel

Avatar of Zulkarnain
30
×

Garda Sumsel Kolaborasi Dengan LSM SIRA, PST dan BPI KPNPA RI Geruduk Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20241023 141427 scaled
57 / 100

Palembang, Puluhan massa yang tergabung dalam  Gerakan Rakyat Bela (Garda) Prabowo Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Prabowo berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan BPI KPNPA RI gelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (23/10/2024).

Ormas dan ketiga LSM tersebut merupakan lembaga sosial kontrol juga penggiat anti korupsi yang memiliki peranan sangat aktif dalam mendukung kinerja lembaga supremasi hukum dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumsel.

Ketua Bidang Invetigasi RI Garda Prabowo Provinsi Sumsel, Feriyandi SHDM mengatakan bahwa selain solidaritas atas meninggalnya Ketua LSM Bidik Sumsel, aksi tersebut digelar terkait transparansi dalam penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) tipikor masih diragukan, karena banyak lapdu yang telah disampaikan oleh kawan-kawan anti korupsi khususnya dari lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI.

“Dua tahun belakangan ini kinerja Kejati Sumsel patut dipertanyakan, karena Lapdu yang dilaporkan tersebut diduga tidak jelas perkembangan tindak lanjutnya,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan tentang laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Sedangkan sebaliknya selama 2 Tahun ini, kami tidak pernah diberitahu tentang laporan-laporan kami yang mana saja yang telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel, selain itu kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan kami,” ungkap Feri.

Feri juga mempertanyakan terkait fungsi pendampingan proyek oleh Kejati Sumsel. Dalam hal ini bagaimana mungkin Kejati Sumsel yang notabenya adalah orang-orang hukum, sedangkan SDM teknis yang sangat minim dapat menjamin jika proyek pembangunan yang dilakukan pendampingan oleh Kejati Sumsel tersebut bebas dari tindak pidana korupsi.

“Kalau pendampingan proyek tersebut hanya dalam hal administrasi dan pengerjaan tepat waktu/berjalan lancar saja namun tidak pada bidang tekhnis pekerjaan dan kualitas pekerjaan, maka lebih baik pendampingan proyek-proyek oleh Kejati Sumsel dibubarkan saja, karena tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sering terjadi pada pekerjaan yang tidak sesuai seperti kekurangan volume pekerjaan,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Feri menyatakan aksi hari ini bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Bebas atau Whistle Blowing System (WBS) kepada Kejati Sumsel.

“Kami dari GARDA PRABOWO, SIRA, BPI KPNPA RI dan PST menolak atas penilaian WBK atau WBS kepada Kejati Sumsel, karena kami menilai belum layak. Kami akan bersurat secara resmi ke Presiden RI dan Kemenpan RI,” tegas Feri.

Menurutnya, aksi dilakukan ini menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut, karena kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem managemen SDM-nya masih sangat rendah.

Menyikapi persoalan tersebut, kami mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada public bahwa laporan dugaan tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP Nomr 43 Tahun 2018 itu seperti apa, sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut,” terangnya.

Selain itu  pihaknya juga mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.

Pihaknya juga mempertanyakan Sejumlah Lapdu yang diduga jalan ditempat oleh Kejati Sumsel dan mendesak Kejati Sumsel untuk Terbuka dan Transfaran dalam Menangani Lapdu Ormas dan Lsm Penggiat Anti Korupsi Di Sumsel.

“Oleh karena itu, mengingat bahwa Garda Prabowo adalah perpanjangan tangan Presiden RI, maka kami Meminta kepada Ketua Umum Garda Prabowo, H Fauka Noor Farid sebagai staf khusus Kepresidenan untuk merekomendasikan evaluasi kinerja Kajati Sumsel kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto di Jakarta,” ujar Feri.

Sementara Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi C Bidang Intelijen Kejati Sumsel Adi Muliawan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penggiat anti korupsi diantaranya Ketua Bidang Investigasi RI Garda Prabowo Sumsel Feriyandi SHDM, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal dan Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, yang telah menyampaikan orasinya hari ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas orasi dan aspirasi dari rekan-rekan penggiat anti korupsi hari ini. Selain itu kita juga sangat berduka cita yang dalam untuk atas meninggalnya rekan kita salah satu penggiat anti korupsi, yaitu saudara kita Yongki Ariansyah,” ucapnya.

Terkait dengan PP Nomor 43 Tahun Tahun 2018 dia katakan bahwa pihaknya saat ini sudah ada Cepat Lapor yang sistemnya online.

“Semua yang menjadi pekerjaan kita dan apapun yang dilakasanakan oleh Kepala Kejati Sumsel, kita sampaikan secara terbuka melalui Media Sosial (Medsos) seperti Faceebook, Instagram, Youtube,Tiktok dan lainnya. Hal inilah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik oleh Kejati Sumsel,” jelas Adi.

Adi menyampaikan bahwa di Sumsel ini banyak sekali terjadinya Korupsi. Saat ini pihaknya mendapatkan lebih kurang 2 ribu laporan terkait korupsi.

“Kami sangat berterima kasih sekali atas laporan-laporan tersebut, tetapi kalau terkait dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 secara pribadi saya tidak bisa menjawabnya. Kami mohon maaf apabila penyampaian kami tidak sesuai dengan harapan rekan-rekan penggiat anti korupsi,” tutupnya.