Menurut Firli, dirinya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (18/12/2023) lalu.
“Kita tunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Firli.
Sebelum memutuskan mundur, Firli sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan AGK dan 6 Orang Lainya Tersangka Dalam Kasus Suap Proyek
Firli dinonaktifkan karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.