Pekanbaru, Gubernur Riau Edy Natar disomasi oleh LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau terkait pelantikan 226 Kepala SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 27 Desember 2023 yang lalu.
Somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Edy Natar pada Jumat, 12/01/2024, untuk mengklarifikasi prosedural pengangkatan dan pemberhentian kepala SMA/SMK sebagaimana dimaksud ketentuan dari Permendikbud-Ristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Nomor 371/M/2021.
Baca juga: Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Gading di Wilayah TNTN
“Mutasi 226 kepala SMA/SMK mesti berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang ada agar sesuai dengan administrasi pemerintahan” ungkap Staf LBH LMP Sadri kepada awak media, Jum’at (12/1/2024).
Menurut Sadri ketentuan tersebut mesti dipahami secara utuh sebagai program dari pemerintah pusat.
“Aturan tentang Kepsek, Sertifikasi Kepsek, Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Sekolah Pusat Keunggulan mesti dipahami secara utuh sebagai program yang dicanangkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dalam penelusuran awak media, mutasi 226 Kepala SMA/SMK di Riau yang belum lama dilakukan Gubernur Edy Natar, disinyalir berdampak keresahan di dunia pendidikan Riau.
Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat mempertanyakan urgensi prosedural hingga 226 Kepala SMA/SMK secara berjamaah diganti.